Alur Proses
- Home
- Alur Proses
Adapun setiap permohonan SBU harus melengkapi persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut:
A. Persyaratan Administratif
- Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan.
- Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya).
- Penetapan badan usaha / lembaga sebagai badan hokum (dan perubahannya) kecuali untuk badan usaha bukan berbadan hukum.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
- Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan.
- Surat Keterangan Domisili Terbaru.
- Profil badan usaha.
- Struktur organisasi badan usaha / lembaga.
- Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT).
B. Persyaratan Teknis
- Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon.
- Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon.
- Surat penunjukan PJT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing PJT.
- Surat penunjukan TT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing TT.
- Daftar riwayat hidup PJT dan TT.