alur-proses

Adapun setiap permohonan SBU harus melengkapi persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut:

A. Persyaratan Administratif
  1. Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan.
  2. Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya).
  3. Penetapan badan usaha / lembaga sebagai badan hokum (dan perubahannya) kecuali untuk badan usaha bukan berbadan hukum.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
  5. Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan.
  6. Surat Keterangan Domisili Terbaru.
  7. Profil badan usaha.
  8. Struktur organisasi badan usaha / lembaga.
  9. Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT).
B. Persyaratan Teknis
  1. Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon.
  2. Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon.
  3. Surat penunjukan PJT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing PJT.
  4. Surat penunjukan TT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing TT.
  5. Daftar riwayat hidup PJT dan TT.